


Senin, 25 Mei 2026
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300.000 per bulan. Dana ini disalurkan oleh pemerintah desa setempat secara tunai maupun transfer perbankan, dan jadwalnya bervariasi sesuai tahapan serta kebijakan masing-masing desa.
Ketentuan Utama Penyaluran:
- Besaran Dana: KPM menerima Rp300.000 per bulan. Penyaluran dapat dirapel untuk beberapa bulan sekaligus (misalnya per triwulan, menerima Rp900.000).
- Kriteria Penerima: Ditujukan untuk keluarga miskin atau tidak mampu di desa, diutamakan untuk menangani kemiskinan ekstrem, lansia, anggota keluarga yang sakit menahun, atau kehilangan mata pencaharian.
- Mekanisme: Kepala Desa dan perangkat desa bertanggung jawab penuh atas penyaluran BLT DD setelah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes/Musdesus).