Rapat Pelaksanaan Pemerintahan ,Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Desa Koboruno Rapatpelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa adalah kegiatan musyawarah penting […]
HOK Pembersihan Saluran Air Desa Koboruno
HOK (Hari Orang Kerja) adalah jumlah hari kerja yang dibutuhkan oleh seorang pekerja untuk menyelesaikan suatu proyek. Untuk pekerjaan pembersihan
PENYERAHAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG DESA KOBORUNO PERIODE FEBRUARI-MARET TAHUN 2026
Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini biasanya mencakup 10
KEGIATAN RUTIN JUM’AT BERSIH PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT DESA KOBORUNO
Jum’at, 5 Juni 2026 Kerja bakti di lingkungan masyarakat sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mempererat tali silaturahmi antarwarga.
PENYALURAN BLT DD PERIODE BULAN JANUARI-MEI TAHUN 2026
Senin, 25 Mei 2026 Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300.000
kegiatan kerja bakti persiapan lokasi KDMP(koperasi Desa Merah Putih)Desa Koboruno
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah gerakan ekonomi kerakyatan modern yang berfungsi sebagai agregator untuk memajukan perekonomian pedesaan. Koperasi multiusaha
Pentingnya Keterlibatan Warga Dalam Perencanaan Pembangunan Desa
Perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran
Mengulas Tupoksi Kaur dan Kasi dalam pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
Apakah Pengurus Bumdes Harus Sarjana ?
Dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung
Bagaimana Status Dan Kedudukan Peraturan Di Desa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan









