
Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini biasanya mencakup 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan, yang sering didistribusikan langsung sekaligus untuk periode dua bulan (20 kg beras dan 4 liter minyak).
Program ini dikelola oleh Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan Perum BULOG untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok masyarakat.
Syarat Penerima:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Jumlah Penerima
- 30 KK